Jaksa Ungkap Bahar bin Smith Bicara ke Supir: Ente Tau Ane? Ane Habib Bahar!

Terkini.id, Jakarta - Jaksa sidang kasus penganiayaan sopir taksi online oleh terdakwa Bahar bin Smith mengungkapkan kronologi kejadian kasus tersebut.
Diketahui sidang tersebut dilaksanakan pada Senin, 6 April 2021 di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata
Dalam pembacaan dakwaannya, jaksa Sukandi mengatakan bahwa Bahar Smith menganiaya seorang sopir taksi online
"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar Sukanda, dikutip dari Kompas, Kamis 8 April 2021
Sukanda menceritakan kronologi ketik
Andriansyah (supir taksi online) mengantar istri Bahar Smith, Jihana
Andriyansyah bersama Jihana tiba di rumah sekira pukul 23.00 WIB.
Sesampainya di depan rumah, Bahar bin Smith meminta Andriansyah untuk mengantarnya ke tempat parkir dimana mobil Bahar disimpan
Saat itu, menurut penuturan jaksa, Bahar Smith langsung melakukan aksinya
"Pada saat itu, terdakwa berkata kepada saksi korban 'Ente tau ane?' lalu dijawab saksi korban Andriansyah 'tidak tahu'. Kemudian terdakwa mengatakan 'Ane Habib Bahar'," ujar Sukanda
Usai perkataan tersebut, Bahar Smith pun kemudian menganiaya Andriansyah dengan memukuli tubuh supir tersebut
Andriansyah mencoba untuk keluar hingga berhasil namun akhirnya tetap dipukul 10 kali hingga Andriansyah jatuh ke tanah
Jaksa mengatakan bahwa Bahar Smith sempat menarik kerah korban lalu menyeretnya ke mobil miliknya
"Setelah saksi korban jatuh, terdakwa memegang kaos di bagian leher yang dipakai saksi korban lalu menarik dan menyeret saksi korban ke mobil Pajero Sport milik Bahar dibantu Wiro (DPO)," kata Sukanda
Setelah masuk ke dalam mobil Bahar, Bahar kembali memukul hingga menginjak-injak kepala korban hingga memar
"Dengan posisi saksi korban telungkup, terdakwa melakukan pemukulan di kepala belakang saksi korban dengan tangan kosong dan menginjak-injak kepala saksi korban hingga kepala saksi korban mengalami memar," papar Sukanda
Akibat penganiyaan yang dilakukannya, Bahar bin Smith dijerat pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55 KUH Pidana.