Terkini.id, Pasangkayu - Seorang oknum anggota polisi Polres Pasangkayu Sulawesi Barat mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar kode etik profesi.
Polisi berpangkat Bripka berinisial S ini dipecat karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Upacara PTDH terhadap Bripka S dilakukan pada Senin 16 Oktober 2023.
Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan mengatakan, pemecatan Bripka S berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Kapolda Sulbar nomor Kpe/206/IX/2023.
"Atensi dari pimpinan Polri dan Kapolda Sulbar yakni pemberantasan peredaran narkoba. Namun yang terjadi, masih terdapat personel Polri yang menggunakan dan mengedarkan narkoba sehingga diambil langkah tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat,"urai Candra dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Candra, keputusan PTDH tersebut tidak melalui proses yang singkat. Namun dilaksanakan melalui proses yang panjang dan penuh pertimbangan serta berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
Dia juga mengingatkan kepada personel Polres Pasangkayu lainnya untuk tidak ada lagi yang terlibat masalah hukum.
"Saya berharap kepada seluruh personel Polres Pasangkayu dan jajaran untuk tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang," tandas Chandra.















