Seorang Anggota Kelompok Bersenjata Papua Ditangkap, Polri: Pelaku Penembak Prajurit TNI

Seorang Anggota Kelompok Bersenjata Papua Ditangkap, Polri: Pelaku Penembak Prajurit TNI

Achmad Rizki Muazam

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Seorang anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) berinisial LW dilaporkan ditangkap oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Nemangkawi pada Minggu, 23 Mei 2021, di Kabupaten Puncak, Papua.

LW merupakan anggota TPNPB di bawah komando Terinus Enumbi.

Dia ditangkap karena sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian.

DPO yang memuat nama LW diterbitkan sejak 9 Maret 2020 terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan senjata api Laras panjang jenis SS1 V1 milik seorang prajurit TNI di Kampung Biak, Distrik Mewoluk, Kabupaten Puncak Jaya.

Menurut Humas Satgas Nemangkawi Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, LW adalah pelaku penembak Letda Blegur di Puncak Jaya, tahun 2018 silam.

Selain itu, pelaku juga penyuplai senjata kelompok pimpinan Terinus Enumbi.

"LW merupakan salah satu penyuplai senjata kelompok terinus enumbi pelaku penembakan Almarhum Letda Blegur pada Agustus 2018 lalu," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari wartaekonomi.

Dia juga dikabarkan pelaku perampasan senjata api milik seorang prajurit TNI yang kala itu sedang membawa sembako, pada Februari 2020 lalu.

"Kini LW sudah ditangkap di Kabupaten Puncak Jaya Papua pada hari Minggu 23 Mei 2021," kata Iqbal saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 24 Mei 2021 seperti dilansir terkini.id dari bisniscom.

Menurut Kombes Iqbal, dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan disertai kekerasan.

Serta Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana mengenai orang yang melakukan peristiwa pidana.

"Saat ini LW masih dalam pemeriksaan di Polres Puncak Jaya," ungkap Iqbal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengenai penangkapan anggotanya.