Khalid Basalamah Singgung Lagu Indonesia Raya, Ferdinand: Melarang Menyanyikan adalah Pelecehan

Khalid Basalamah Singgung Lagu Indonesia Raya, Ferdinand: Melarang Menyanyikan adalah Pelecehan

Achmad Rizki Muazam

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Ferdinand Hutahaean, penggiat media sosial meminta Polri untuk menjemput Ustaz Khalid Basalamah agar dimintai keterangan terkait video ceramahnya yang viral di sosial media.

Sebelumnya, video ceramah Pendakwah Khalid Basalamah viral di twitter, setelah akun AhlulQohwah membagikan ulang video tersebut pada Selasa, 25 Mei 2021.

Dalam video itu, seorang jamaah menanyakan perihal dirinya yang setiap pagi diminta untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh sekolahnya.

Kemudian, Khalid menyampaikan saran agar tak usah ikut menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia tersebut.

“Gak usah ikut (menyanyikan). Saran saya gak usah ikut!” tegas Ustaz Khalid Basalamah.

Menanggapi hal tersebut, menurut Ferdinand Hutahaean, saran Khalid Basalamah merupakan bentuk merendahkan dan melecehkan lagu kebangsaan.

"Basamalah yang menganjurkan tidak usah menyanyikan Indonesia Raya adalah sama bentuknya merendahkan atau melecehkan Lagu Kebangsaan," tulisnya dalam twitter, Rabu, 26 Mei 2021.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan jelas mengatur kewajiban menyanyikan lagu Indonesia Raya pada acara-acara tertentu yang sifatnya wajib.

Dia mengatakan bahwa pasal 65 dan 70 UU tersebut mengatur sanksi hukum terhadap pelecehan lagu kebangsaan.

"Melarang menyanyikan itu adalah pelecehan," sebutnya melalui akun twitter @FerdinandHaean3.

Ia juga menyebutkan atas dasar UU tersebut, Khalid Basalamah dapat dikenakan sanksi.

"Atas itu, Polri @DivHumas_Polri sudah boleh menjemput Basalamah untuk dimintai keterangan," tulisnya di twitter, seperti dikutip terkini.id.