Terkini.id, Jakarta - Jasa pinjaman online saat ini memang semakin marak.
Hal itu terjadi karena saat ini banyak orang yang membutuhkan uang dengan proses yang cepat dan hal itu dimanfaatkan oleh oknum pinjaman online.
Melakukan pinjaman online memang sah-sah saja, akan tetapi perlu untuk waspada dalam memilih jenis pinjol yang tersedia.
Ada dua jenis pinjol saat ini, yaitu pinjol legal dan ilegal.
Namun, saat ini banyak bermunculan pinjaman online yang ilegal atau tidak terdaftar resmi dalam OJK.
Pinjol ilegal ini biasanya menawarkan pencairan pinjaman dalam waktu yang relatif singkat dari biasanya.
Namun, biasanya pinjol ilegal ini akan mematok bunga dan denda yang sangat tinggi apabila peminjam tidak bisa membayar dalam waktu yang ditentukan.
Banyak dampak yang bisa terjadi akibat melakukan pinjaman ke pinjol ilegal, salah satunya adalah proses penagihannya.
Dilansir dari Detik Finance, proses penagihan pinjol ternyata sangat meresahkan, salah satu contoh adalah sang dept collector melakukan teror dan ancaman.
Teror dan ancamannya pun tidak biasa, bahkan ada yang sampai menyebarluaskan foto pribadi ke kontak si peminjam.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing juga angkat bicara mengenai pinjol ilegal yang melakukan penagihan tanpa etika.
"Ini tindakan tidak bisa ditolerir. Kami harapkan masyarakat tidak akses lagi ke pinjol ilegal. Karena korbannya sudah banyak," kata Tongam pada Rabu, 19 Mei 2021.
Tongam juga menjelaskan bahwa apabila masyarakat membutuhkan pijaman secara online, maka periksa dulu izin dari OJK.
Hal yang harus diperhatikan juga adalah jumlah pinjaman, bunga, dan denda yang berlaku.
Apabila terlalu tinggi, maka harus dipertimbangkan kembali demi keamanan si peminjam.















