DPP BKPRMI Kecam Aksi Penganiayaan yang Menewaskan Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga

DPP BKPRMI Kecam Aksi Penganiayaan yang Menewaskan Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) menyatakan sikap keprihatinan dan duka mendalam atas peristiwa tragis yang menewaskan Arjuna Tamaraya (21), mahasiswa asal Simeulue, Aceh, yang mengalami penganiayaan di area Masjid Agung Sibolga Sumatera Utara pada Jumat 31 Oktober dini hari lalu.

Korban diketahui tengah mencari tempat beristirahat setelah masa sewa kosnya berakhir, dan memilih tidur di serambi masjid. Namun, tindakan Arjuna justru memicu pertengkaran dengan beberapa individu yang menganggapnya tidak berhak berada di masjid karena bukan warga setempat.

Pertengkaran tersebut berujung pada penganiayaan brutal yang dilakukan oleh sekelompok orang, hingga mengakibatkan korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia pada Sabtu, 1 November 2025 pagi.

Kepolisian setempat bergerak cepat menangani kasus ini. Berdasarkan rekaman CCTV masjid, Polres Sibolga telah berhasil mengamankan tiga pelaku utama: ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40).

Dua pelaku diamankan di lokasi kejadian, sementara satu pelaku lainnya ditangkap saat mencoba melarikan diri.

Jenazah korban telah dipulangkan dan dimakamkan di kampung halamannya, Simeulue, Aceh, disertai duka mendalam dari pihak keluarga, masyarakat, serta berbagai kalangan yang mengecam kejadian tersebut.

Akibat dari peristiwa tersebut DPP BKPRMI, melalui Ketua Umum DPP BKPRMI, Nanang Mubarok menyampaikan beberapa penyataan sikap, sebagai berikut:

1. Mengutuk Keras Tindakan Keji DPP BKPRMI mengutuk keras tindakan biadab dan tidak berperikemanusiaan yang dilakukan oleh para pelaku hingga menyebabkan hilangnya nyawa saudara Arjuna Tamaraya.

Tindakan tersebut tidak hanya mencederai nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga mencoreng kehormatan masjid sebagai tempat ibadah dan dakwah.

2. Doa untuk Almarhum DPP BKPRMI turut mendoakan semoga Almarhum Arjuna Tamaraya mendapatkan ampunan dari Allah SWT, diterima amal kebaikannya, dan ditempatkan pada tempat terbaik di sisi Allah SWT. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan.

3. Meminta Penegakan Hukum yang Tegas DPP BKPRMI meminta Kepolisian untuk menindak tegas dan menghukum para pelaku penganiayaan sesuai hukum yang berlaku, secara transparan dan adil, agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain.

4. Menjaga Kondusivitas dan Tertib Berhukum DPP BKPRMI mengimbau seluruh kader, pengurus dan pemuda remaja masjid agar tetap menjaga kondusivitas, tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwenang. Hindari tindakan main hakim sendiri atau tindakan di luar kewenangan hukum.

5. Masjid Harus Menjadi Ruang yang Ramah dan Terbuka DPP BKPRMI meminta kepada seluruh DKM, takmir, dan pengurus masjid di Indonesia agar lebih ramah dan membuka ruang bagi siapa saja yang ingin memanfaatkan masjid sebagai tempat beribadah, berlindung, atau beristirahat sementara. Masjid adalah rumah Allah dan tempat rahmat, bukan ruang eksklusif kelompok tertentu.

"DPP BKPRMI menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran bersama untuk memperkuat fungsi masjid sebagai pusat kedamaian, kehangatan, dan persaudaraan," tegas Nanang dalam keterangan resminya.