Terkini, Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia menetapkan pengibaran Bendera Negara setengah tiang serta Hari Berkabung Nasional selama tiga hari berturut-turut, terhitung mulai 2 hingga 4 Maret 2026, atas wafatnya Try Sutrisno, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6.
Ketetapan tersebut disampaikan melalui Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026 yang bersifat sangat segera.
Surat itu ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, menteri kabinet, kepala daerah, pimpinan BUMN/BUMD, hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam surat tersebut dijelaskan, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan di seluruh pelosok tanah air selama masa berkabung sebagai bentuk penghormatan setinggi-tingginya kepada almarhum Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, yang wafat pada 2 Maret 2026 di Jakarta.

Kebijakan ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keprotokolan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019.
“Selama kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” demikian bunyi keterangan dalam surat yang ditandatangani Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia.
Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, serta perwakilan Indonesia di luar negeri untuk melaksanakan ketentuan tersebut secara serentak sebagai bentuk penghormatan negara atas jasa dan pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai laporan resmi pelaksanaan Hari Berkabung Nasional.















