Libur Nyepi dan Lebaran, Kantor Imigrasi Tutup Sementara di Seluruh Indonesia

Libur Nyepi dan Lebaran, Kantor Imigrasi Tutup Sementara di Seluruh Indonesia

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta – Menyambut libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan keimigrasian di seluruh Indonesia.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan bahwa kantor imigrasi akan tutup sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026 dan akan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat pada 25 Maret 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian sebelum masa libur dimulai untuk menghindari penumpukan permohonan setelah libur panjang Idulfitri.

“Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup untuk sementara, kami menyarankan masyarakat dan WNA untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian. Ini penting demi kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti lebaran,” jelas Yuldi Yusman.

Meskipun layanan administratif di kantor imigrasi diliburkan, fungsi pengawasan dan pemeriksaan di gerbang internasional tetap berjalan normal.

Area kedatangan dan keberangkatan di bandara serta pelabuhan internasional tetap beroperasi selama 24 jam.

Layanan Visa on Arrival juga tetap tersedia untuk melayani wisatawan asing yang datang ke Indonesia.

Selain itu, masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak dapat memanfaatkan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi yang tersedia di seluruh kantor imigrasi.

Bagi pemohon yang paspornya telah selesai diproses, diharapkan segera melakukan pengambilan paling lambat 17 Maret 2026.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah Lebaran. Pemohon dapat melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.

Untuk kondisi darurat seperti pengobatan di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan pelayanan khusus.

“Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru melalui situs resmi www.imigrasi.go.id⁠ serta media sosial imigrasi agar tetap terupdate selama masa libur panjang ini,” tutup Yuldi.