Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat memahami prosedur jual beli tanah yang sesuai ketentuan hukum, mulai dari pengecekan status tanah hingga balik nama sertipikat untuk menghindari sengketa di masa mendatang.
Mudik Lebaran tetap tenang tanpa khawatir urusan tanah. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN, masyarakat bisa memantau proses pemberkasan, mengecek sertipikat elektronik, dan layanan pertanahan secara online dari mana saja.