Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) kembali menyoroti dugaan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin yang dikaitkan dengan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.GARPEM Sultra menegaskan akan melaporkan Direktur PT TRK berinisial NJMDN kepada aparat penegak hukum (APH) untuk meminta pengusutan terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan pertambangan tersebut.Sebelumnya, GARPEM Sultra telah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada Selasa (18/8/2026).