Kemendagri dan ATR/BPN menerbitkan Surat Edaran Bersama untuk mengintegrasikan LP2B ke dalam RTRW dan RDTR daerah guna menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus memberikan kepastian bagi pembangunan perumahan.
ATR/BPN mempercepat sinkronisasi data lahan sawah untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian, memperkuat perlindungan LP2B, serta mendukung ketahanan pangan dan kepastian investasi