DPR RI mengapresiasi kinerja LPS namun menekankan pentingnya indikator kinerja terukur, integrasi data, dan penguatan fungsi pencegahan untuk menjaga stabilitas keuangan
Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin, 19 Januari 2026, LPS menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas di bank umum.