ATR/BPN dan Kejaksaan Agung RI memperkuat kerja sama pemulihan aset pertanahan guna melindungi hak korban, menyelamatkan aset negara, serta memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.
Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi mafia tanah. Pengaduan dapat dilakukan melalui kantor pertanahan, aplikasi digital, hingga hotline WhatsApp resmi.