Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Taruna Ikrar kembali melakukan sebuah inovasi dengan menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 17 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 12 tahun 2022 tentang Cara Pembuatan Obat yang Baik di Rumah Sakit.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Berhasil Mendapat Penghargaan Oleh Ombusmen RI Sebagai Peringkat Kedua Kementerian/Lembaga Negara Tahun 2024, Nilai BPOM RI adalah 94,94 Kategori penghargaan Pelayanan Publik Terbaik.
Kepala Badan POM RI Taruna Ikrar bersama seluruh jajaran memaparkan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabow Subianto saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat komisi IX DPR RI Selasa 29 Oktober 2024.