Terkini, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menetapkan kebijakan baru dalam penyaluran bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2026.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penyaluran beasiswa KIP Kuliah kini tidak lagi menggunakan sistem kuota per perguruan tinggi, melainkan berdasarkan kriteria ekonomi mahasiswa yang ditetapkan pemerintah.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Sandro Mihradi, menjelaskan bahwa perubahan sistem ini bertujuan agar bantuan pendidikan lebih tepat sasaran kepada mahasiswa yang benar-benar membutuhkan.
Menurutnya, selama calon mahasiswa dinyatakan lolos seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri dan termasuk dalam kategori ekonomi yang memenuhi syarat, maka peluang mendapatkan KIP Kuliah sangat besar.
Ia menyebutkan bahwa penerima KIP Kuliah akan diprioritaskan bagi mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya pada kelompok desil 1 hingga desil 4.
Kriteria Ekonomi Penerima KIP Kuliah
Pemerintah mengelompokkan kondisi ekonomi masyarakat dalam beberapa kategori desil yang menjadi dasar penentuan prioritas bantuan sosial, termasuk KIP Kuliah. Adapun klasifikasinya sebagai berikut:
* Desil 1: Sangat miskin (prioritas bantuan sosial utama)
* Desil 2: Miskin (prioritas bantuan sosial tinggi)
* Desil 3: Hampir miskin (prioritas bantuan sosial menengah)
* Desil 4: Rentan miskin (prioritas bantuan sosial terbatas)















