Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Dilaporkan ke KPK, Aktivis Minta Usut Aliran Dana PT TMS dan Pembelian Kapal Mewah ASR 87

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Dilaporkan ke KPK, Aktivis Minta Usut Aliran Dana PT TMS dan Pembelian Kapal Mewah ASR 87

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Makassar - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Mahasiswa dan Aktivis Sultra.

Dalam laporannya, Koalisi Mahasiswa dan Aktivis Sultra meminta lembaga antirasuah menelusuri dugaan aliran dana dari PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) serta dugaan kepemilikan kapal mewah jenis yacht bernomor lambung ASR 87.

Koordinator Koalisi Mahasiswa dan Aktivis Sultra, Arnol, mengatakan pihaknya meminta KPK melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan manfaat dari aktivitas pertambangan PT TMS.

Selain itu, KPK juga diminta menelusuri asal-usul kepemilikan kapal pesiar yang disebut bernilai miliaran rupiah dan tercatat dalam data Kementerian Perhubungan atas nama Andi Sumangerukka.

"Kami menilai asal-usul kepemilikan aset tersebut perlu diklarifikasi sebagai bagian dari upaya penelusuran dugaan penerimaan manfaat dari aktivitas pertambangan PT TMS," ujar Arnol kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Menurut Arnol, permintaan tersebut didasari adanya sanksi administratif yang dijatuhkan pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap PT TMS.

Perusahaan itu dikenai kewajiban membayar denda sekitar Rp2,094 triliun atas aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung seluas kurang lebih 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sultra.

Ia menilai besarnya nilai sanksi tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih lanjut apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang yang didukung alat bukti yang cukup.

Koalisi juga menduga anak dan istri Gubernur Sultra merupakan pemegang saham terbesar di PT TMS. Atas dugaan tersebut, mereka meminta KPK turut memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki hubungan dengan perusahaan tersebut.

"Kami meminta KPK tidak berhenti pada fakta adanya sanksi administratif. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai kewenangan yang dimiliki KPK," tandasnya...