Terkini, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan masyarakat tetap dapat mengurus sertipikat tanah wakaf meski dokumen kepemilikan atau alas hak telah hilang maupun tidak lengkap.
Pemerintah menyediakan mekanisme isbat wakaf melalui Pengadilan Agama sebagai solusi untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf.
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron Wahid saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam'iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).
Menurut Nusron, isbat wakaf menjadi jalan keluar bagi tanah wakaf yang terkendala administrasi, baik karena dokumen alas hak hilang, Akta Ikrar Wakaf tidak tersedia, maupun wakif telah meninggal dunia sehingga proses administrasi tidak dapat dilakukan secara normal.
"Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf," ujar Nusron Wahid.
Ia menjelaskan, setelah Pengadilan Agama mengeluarkan penetapan isbat wakaf, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf.
Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan untuk memproses pendaftaran hingga menerbitkan sertipikat tanah wakaf.
Nusron menegaskan, mekanisme tersebut telah memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Sementara tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017.
Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa maupun klaim pihak lain di masa mendatang.
"Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Nusron.
Ia juga mengajak organisasi keagamaan, nazir, dan masyarakat untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia.
Dengan administrasi yang tertib dan kepastian hukum yang jelas, aset wakaf diharapkan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat tanpa dibayangi risiko sengketa di kemudian hari.
Nusron menambahkan, masyarakat yang mengalami kendala administrasi tidak perlu mengurungkan niat mengurus sertifikasi tanah wakaf. Melalui mekanisme isbat wakaf, setiap aset wakaf tetap memiliki peluang untuk memperoleh sertipikat sebagai bentuk perlindungan hukum yang sah.















