Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan tanah wakaf yang dokumennya hilang atau tidak lengkap tetap dapat disertipikatkan melalui mekanisme isbat wakaf di Pengadilan Agama sebagai dasar memperoleh kepastian hukum.
Kementerian ATR/BPN menggandeng 28 kampus untuk mempercepat sertipikasi sekitar 14 ribu tanah wakaf dan membidik seluruh tanah wakaf di Sulawesi Selatan bersertipikat.