Menteri ATR/BPN Minta Penyelarasan Data Jelang Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi

Menteri ATR/BPN Minta Penyelarasan Data Jelang Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mematangkan persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, meminta seluruh jajaran memastikan penyelarasan data antar Direktorat Jenderal sebelum pembahasan dibawa ke Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Hal tersebut disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

“Pada 12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk penetapan 12 provinsi LSD, maka kita perlu mempersiapkan semuanya dengan matang. Saat ini LSD baru ditetapkan di delapan provinsi sehingga perlu perluasan dan penyelarasan data sebelum penetapan berikutnya,” ujar Nusron Wahid.

Perluasan Perlindungan Lahan Sawah

Nusron menjelaskan, penetapan LSD di 12 provinsi merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang telah menetapkan perlindungan lahan sawah di delapan provinsi.

Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap lahan sawah strategis sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mengendalikan alih fungsi lahan pertanian yang selama ini menjadi tantangan di berbagai daerah.

“Perluasan ini dilakukan untuk memastikan lahan sawah strategis tetap terlindungi dan tidak mudah beralih fungsi sehingga ketahanan pangan nasional tetap terjaga,” jelasnya.

Sinkronisasi Data Antar Direktorat Jenderal