Menteri ATR/BPN Minta Penyelarasan Data Jelang Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi

Menteri ATR/BPN Minta Penyelarasan Data Jelang Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Dalam rapat tersebut, Nusron juga menginstruksikan agar pembahasan dilakukan secara lintas Direktorat Jenderal (Ditjen) teknis di lingkungan ATR/BPN.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan berbagai Ditjen untuk memastikan kesiapan data serta sinkronisasi kebijakan dari berbagai aspek, mulai dari penataan agraria hingga tata ruang.

“Dari sisi Ditjen Penataan Agraria, pembahasan difokuskan pada kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar dalam penetapan LSD.

Sementara dari aspek spasial, melalui Ditjen Tata Ruang dilakukan penelaahan kesesuaian data dan peta agar tidak terjadi perbedaan delineasi antara berbagai kebijakan perlindungan lahan pertanian,” tutur Nusron.

Selaras dengan Kebijakan LP2B

Pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan LSD sejalan dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam kebijakan ini, LSD diselaraskan dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang mencakup LP2B, infrastruktur pendukung pertanian, serta cadangan lahan pertanian.

Menurut Nusron, sinkronisasi tersebut penting untuk menghindari perbedaan batas wilayah atau delineasi antara LSD, LP2B, dan kebijakan tata ruang lainnya.

“Dengan kesamaan data dan peta, pelaksanaan pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN.

Rapim Perdana ATR/BPN di Ramadan 2026

Rapat pimpinan tersebut juga menjadi Rapim perdana ATR/BPN pada bulan Ramadan 2026.