Terkini, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengusulkan penerapan konsep One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian penguasaan tanah, mengatasi tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta mendorong harmonisasi kebijakan antara sektor pertanahan, tata ruang, dan kehutanan.
Usulan itu disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurut Ossy, pengelolaan kawasan hutan harus dilakukan secara terintegrasi dengan sistem tata ruang nasional agar dapat menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.
“Pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu mewujudkan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy melalui kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang guna menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang secara berkeadilan,” ujar Ossy.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, tersebut, Ossy menegaskan bahwa harmonisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan menjadi kebutuhan yang semakin mendesak.
Pasalnya, kedua regulasi itu sama-sama mengatur ruang daratan, tetapi menggunakan pendekatan yang berbeda.
Perbedaan tersebut, lanjutnya, berpotensi memunculkan tumpang tindih penguasaan maupun pemanfaatan ruang, terutama pada wilayah yang secara historis telah dihuni, dimanfaatkan, atau bahkan telah diberikan hak atas tanah kepada masyarakat, namun kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Kondisi itu tercermin dari masih banyaknya desa yang berada dalam wilayah yang terindikasi kawasan hutan.
Berdasarkan data pemerintah, terdapat 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia yang berada di wilayah tersebut.















