Terkini, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026.
Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan kepastian waktu sekaligus meningkatkan transparansi pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Melalui sistem baru tersebut, masyarakat akan memperoleh kepastian jadwal pengukuran sejak permohonan diajukan.
Masa tunggu penjadwalan ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang tanah ditargetkan rampung paling lama lima hari.
Dengan standar tersebut, keseluruhan proses layanan pengukuran reguler ditargetkan selesai maksimal 12 hari.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, kepastian waktu menjadi salah satu unsur utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas.
“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur, dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal, nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Nusron dalam Rapat Pimpinan Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Standar Layanan Terus Dievaluasi
Nusron mengatakan, standar waktu pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah target waktu yang ditetapkan telah memenuhi harapan pemohon atau masih perlu dipercepat.
Hasil survei nantinya menjadi salah satu dasar bagi Kementerian ATR/BPN dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan pengukuran tanah.














