“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” jelas Nusron.
Dalam rapat tersebut, Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan. Rapat juga diikuti para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta Kepala Kantor Wilayah BPN, baik secara langsung maupun daring.
Penugasan Petugas Ukur Dioptimalkan
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya meminta seluruh jajaran di daerah mengoptimalkan penugasan petugas ukur.
Penyelesaian berkas setelah proses pengukuran juga akan menerapkan prinsip first in, first out. Dengan mekanisme tersebut, berkas yang masuk lebih dahulu akan diproses dan diselesaikan lebih awal sesuai urutan.
“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean pengukuran dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi. Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” kata Virgo.
Kepala Kantor Pertanahan juga diminta aktif memantau distribusi pekerjaan serta mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan efektif dan tidak terjadi penumpukan permohonan.
Beri Kepastian Waktu kepada Masyarakat
Penerapan sistem pengukuran terjadwal menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.
Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan pengukuran bidang tanah sekaligus mengurai antrean dan tunggakan permohonan.














