Dengan sistem tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi ketidakpastian mengenai jadwal pelaksanaan pengukuran maupun waktu penyelesaian peta bidang tanah.
Kementerian ATR/BPN juga berupaya memastikan seluruh tahapan pelayanan berlangsung secara profesional, transparan, terukur, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Penerapan sistem pengukuran terjadwal secara nasional mulai Agustus 2026 diharapkan menjadi langkah konkret dalam mempercepat transformasi pelayanan pertanahan sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik berkelas dunia.














