Menteri ATR/BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan Baru, Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari

Menteri ATR/BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan Baru, Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Semarang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menetapkan standar waktu baru pelayanan pengukuran tanah dan peralihan hak guna memberikan kepastian, transparansi, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah di Semarang, Jumat (31/7/2026).

Salah satu kebijakan utama ialah penerapan sistem Pengukuran Terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan yang mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026.

Melalui sistem baru tersebut, setiap permohonan pengukuran tanah akan memperoleh jadwal pelayanan dengan masa tunggu paling lama tujuh hari sejak permohonan diterima.

"Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Setelah proses pengukuran dilakukan, penyelesaian pekerjaan hingga diterbitkannya Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan dibatasi paling lama 12 hari.

Kementerian ATR/BPN menilai sistem tersebut akan menciptakan alur pelayanan yang lebih tertib, transparan, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Selain layanan reguler, masyarakat yang membutuhkan penyelesaian lebih cepat juga dapat memanfaatkan layanan premium dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pengukuran tanah, Kementerian ATR/BPN juga mempercepat penyelesaian layanan Peralihan Hak. Menteri Nusron menetapkan target penyelesaian layanan tersebut dalam waktu 10 hari kerja, yang dihitung sejak proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selesai.

Rangkaian layanan tersebut meliputi proses verifikasi BPHTB selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta pemenuhan seluruh persyaratan berikut pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan PNBP oleh pemohon dalam waktu lima hari.

Menteri Nusron juga menegaskan bahwa apabila proses verifikasi BPHTB di pemerintah daerah mengalami keterlambatan, Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui penerbitan Surat Edaran Bersama.

"Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN," tegasnya.

Ia juga menginstruksikan seluruh Kantor Pertanahan segera menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah setelah Surat Edaran tersebut diterbitkan.

Langkah ini bertujuan mempercepat proses verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Di akhir arahannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa keberhasilan transformasi pelayanan sangat bergantung pada komitmen seluruh jajaran ATR/BPN dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan profesional kepada masyarakat.

"Bapak/Ibu sekalian, transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan," tegas Menteri Nusron.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima Mohammad, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto beserta jajaran, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Sepyo Achanto bersama jajaran.