Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menetapkan standar waktu baru layanan pertanahan. Pengukuran tanah maksimal 12 hari dan layanan peralihan hak ditargetkan selesai dalam 10 hari kerja mulai Agustus 2026.
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat memahami prosedur jual beli tanah yang sesuai ketentuan hukum, mulai dari pengecekan status tanah hingga balik nama sertipikat untuk menghindari sengketa di masa mendatang.