“Situasi ini menunjukkan perlunya kebijakan yang mampu menjembatani kondisi faktual penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat dengan status kawasan hutan yang ditetapkan negara,” katanya.
Ossy juga menekankan pentingnya mengintegrasikan kawasan hutan ke dalam sistem penataan ruang nasional.
Menurutnya, kawasan hutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemanfaatan ruang yang harus selaras dengan kebijakan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Untuk itu, ia mendorong adanya sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan melalui satu produk rencana tata ruang nasional yang terpadu.
“Ke depan diperlukan sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan melalui satu produk rencana tata ruang atau One Spatial Planning Policy.
Dengan demikian dapat diwujudkan satu referensi pemanfaatan ruang yang konsisten, meminimalkan potensi tumpang tindih dan konflik pemanfaatan ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah,” tegasnya.
Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu landasan dalam revisi UU Kehutanan sehingga tercipta tata kelola ruang yang lebih terintegrasi, berkelanjutan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha.















