Terkini, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah sanksi administratif dan larangan kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.
Penetapan sanksi tersebut diumumkan melalui siaran pers OJK pada 13 Maret 2026 sebagai bentuk komitmen regulator dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal Indonesia.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menegaskan langkah tersebut merupakan upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal.
“Kami terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Denda Miliaran untuk PT Bliss Properti Indonesia Tbk
Dalam kasus penawaran umum perdana saham (IPO), PT Bliss Properti Indonesia Tbk dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,7 miliar.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena perusahaan dinilai melakukan pelanggaran dalam penyajian laporan keuangan terkait piutang pihak berelasi dan uang muka pembayaran yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan.
Temuan OJK menyebutkan terdapat piutang kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar serta uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.
Dana tersebut diketahui berasal dari hasil IPO yang kemudian mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar serta kepada PT Ardha Nusa Utama.
Atas pelanggaran tersebut, Benny Tjokrosaputro selaku pengendali perusahaan dikenai larangan seumur hidup untuk menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal.
Selain itu, sejumlah direksi perusahaan juga dikenai sanksi denda secara tanggung renteng, antara lain:
Direksi periode 2019 dikenai denda Rp110 juta
Direksi periode 2020–2023 dikenai denda Rp1,95 miliar















