Direktur Utama periode 2019–2023, Gracianus Johardy Lambert, juga dikenai larangan melakukan kegiatan di bidang pasar modal selama 5 tahun.
Sanksi untuk Akuntan Publik dan Perusahaan Sekuritas
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pihak lain yang terlibat dalam proses audit dan penjamin emisi efek.
Dua akuntan publik dari Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono, yakni Patricia dan Helli Isharyanto Budi Susetyo, masing-masing dikenai denda Rp150 juta karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional dalam pelaksanaan audit laporan keuangan perusahaan.
Sementara itu, PT NH Korindo Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi efek dikenai Denda Rp525 juta, Pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama 1 tahun
Perusahaan sekuritas tersebut dinilai melakukan pelanggaran dalam proses penjatahan saham serta tidak menjalankan prosedur customer due diligence secara memadai terhadap investor pada proses IPO.
Direktur perusahaan sekuritas tersebut pada periode 2019, Amir Suhendro Samirin, juga dikenai denda Rp40 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama 1 tahun.
Secara keseluruhan, total sanksi administratif berupa denda terkait kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai Rp5,625 miliar.
Sanksi untuk PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) terkait pelanggaran transaksi afiliasi dan transaksi material.
Perusahaan tersebut dikenai peringatan tertulis karena tidak menjalankan prosedur transaksi benturan kepentingan dalam perubahan perjanjian kredit dengan pihak afiliasi.
Dalam kasus ini, Tan Heng Lok selaku pengendali perusahaan dikenai:















