Kasus Pelanggaran Pasar Modal Terungkap, OJK Denda PT Bliss Properti dan Pihak Terkait Hingga Rp5,6 Miliar

Kasus Pelanggaran Pasar Modal Terungkap, OJK Denda PT Bliss Properti dan Pihak Terkait Hingga Rp5,6 Miliar

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Denda Rp45 juta

Larangan menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama 5 tahun
OJK menilai transaksi tersebut memberikan keuntungan bagi pihak pengendali sehingga merugikan perusahaan.

OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
OJK menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas di sektor pasar modal.

“OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran di sektor pasar modal,” ujar M. Ismail Riyadi.

Regulator berharap langkah tersebut dapat memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas serta tetap dipercaya oleh masyarakat dan investor.