Terkini, Jakarta — Komisi XI DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan menyepakati penguatan substansi regulasi perdagangan karbon melalui bursa karbon dalam rapat kerja terkait Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang perubahan atas Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023.
Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2026), dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.
Dalam forum tersebut, Komisi XI menerima penjelasan dari Ketua Dewan Komisioner OJK mengenai substansi perubahan regulasi perdagangan karbon yang dinilai perlu diperkuat seiring perkembangan sektor jasa keuangan dan agenda ekonomi hijau nasional.
“Komisi XI DPR RI telah memperoleh penjelasan dari Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengenai substansi rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang perubahan atas Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon,” ujar Misbakhun.
Ia menjelaskan, perubahan regulasi tersebut mencakup sejumlah aspek penting dalam perdagangan karbon, mulai dari sistem registrasi unit karbon, perdagangan unit karbon luar negeri, pengaturan lingkup unit karbon, pelaporan transaksi unit karbon, hingga ketentuan masa transisi implementasi kebijakan.
Selain itu, Komisi XI DPR RI meminta OJK memperkuat substansi aturan terkait perlindungan investor dan konsumen dalam aktivitas perdagangan karbon melalui bursa karbon.
“Otoritas Jasa Keuangan memperkuat substansi RPOJK yang mengatur pelindungan investor dan konsumen serta masa transisi,” kata Misbakhun.
Melalui rapat konsultasi tersebut, Komisi XI DPR RI juga memberikan dukungan kepada OJK untuk melanjutkan proses penerbitan dan penetapan perubahan POJK tentang perdagangan karbon sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Penguatan regulasi ini dinilai menjadi langkah strategis dalam mendukung pengembangan ekonomi hijau nasional sekaligus menciptakan sistem perdagangan karbon yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun investor.














