OJK mencatat outstanding pinjaman online mencapai Rp100,69 triliun per Februari 2026 atau tumbuh 25,75 persen secara tahunan. Tingkat kredit macet fintech tercatat 4,54 persen.
OJK melalui Satgas PASTI telah memblokir 953 pinjaman online ilegal hingga Maret 2026. Ribuan pengaduan masyarakat terkait pinjol dan investasi ilegal ditindaklanjuti.
OJK menegaskan komitmen meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah melalui GERAK Syariah 2026 dengan capaian jutaan peserta edukasi dan penghimpunan dana triliunan rupiah.
OJK mencatat realisasi kredit program pemerintah mencapai sekitar Rp 175 triliun hingga awal 2026, termasuk pembiayaan Makan Bergizi Gratis, Kopdes Merah Putih, dan program pembangunan 3 juta rumah.
OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk atas pelanggaran pasar modal. Total denda mencapai miliaran rupiah dan disertai larangan jabatan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI) menginisiasi Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) sebagai langkah strategis untuk memperkuat inovasi serta pengembangan talenta digital di sektor jasa keuangan nasional.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle International, UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki landasan legalitas operasional yang jelas dan berpotensi memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat.