Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah disrupsi teknologi digital dan perubahan tatanan geopolitik global yang mempengaruhi perkembangan sektor jasa keuangan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara melantik dan mengambil sumpah jabatan pimpinan Satuan Kerja pejabat setingkat Deputi Komisioner dan Kepala Departemen di Kantor OJK Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jakarta, Rabu 1 Oktober 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan Sdr. AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sebagai langkah strategis memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM) sebagai upaya semakin memberdayakan UMKM guna meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Agustus 2025 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga di tengah dinamika global dan domestik.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat dukungan bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penyaluran kredit produktif serta inovasi layanan digital.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan secara nasional Bulan Literasi Keuangan (BLK) 2025 untuk terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat secara masif dan merata.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan laporan rutin Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulan Februari 2025. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan kondisi sektor jasa keuangan saat ini tetap stabil.