Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI) menginisiasi Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) sebagai langkah strategis untuk memperkuat inovasi serta pengembangan talenta digital di sektor jasa keuangan nasional.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle International, UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki landasan legalitas operasional yang jelas dan berpotensi memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kementerian Ekraf/Badan Ekraf) terus berupaya mendorong akselerasi ekonomi kreatif melalui inovasi digital untuk memperkuat ekosistem ekonomi nasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah disrupsi teknologi digital dan perubahan tatanan geopolitik global yang mempengaruhi perkembangan sektor jasa keuangan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara melantik dan mengambil sumpah jabatan pimpinan Satuan Kerja pejabat setingkat Deputi Komisioner dan Kepala Departemen di Kantor OJK Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jakarta, Rabu 1 Oktober 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan Sdr. AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sebagai langkah strategis memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM) sebagai upaya semakin memberdayakan UMKM guna meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.