Satgas PASTI Ungkap Praktik Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN

Satgas PASTI Ungkap Praktik Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil mengungkap praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi berbagai lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 7 Juni 2026, Satgas PASTI menjelaskan bahwa pengungkapan perkara Koperasi BLN dilakukan melalui serangkaian investigasi dan pemeriksaan bersama yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jawa Tengah.

Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut melakukan profiling terhadap para pelaku, mengukur potensi dampak yang ditimbulkan, serta menelusuri aliran dana yang dihimpun oleh koperasi tersebut.

Melalui koordinasi intensif antaranggota Satgas PASTI, penanganan perkara ini berhasil ditindaklanjuti hingga tahap penangkapan tersangka.

Ketua Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin melalui berbagai produk simpanan yang menawarkan bunga mencapai 4,17 persen per bulan.

“Keberhasilan penanganan perkara ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara Otoritas, Kementerian, dan Lembaga baik yang tergabung dalam Satgas PASTI maupun tidak merupakan elemen kunci dalam menghadapi ancaman aktivitas keuangan ilegal yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat,” demikian pernyataan Satgas PASTI dalam siaran persnya.

Satgas PASTI menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menghadapi berbagai modus aktivitas keuangan ilegal yang terus berkembang.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari praktik penghimpunan dana tanpa izin yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

Sejalan dengan itu, Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi maupun pinjaman online yang mencurigakan, terutama yang menawarkan imbal hasil atau bunga tinggi yang tidak logis.

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi OJK maupun situs pengaduan Satgas PASTI.

Selain itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dengan melampirkan data dan dokumen pendukung yang diperlukan.

Kasus Koperasi BLN menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu memastikan legalitas lembaga dan produk investasi sebelum menempatkan dana.

Verifikasi terhadap izin usaha dan kewajaran imbal hasil yang ditawarkan menjadi langkah penting guna menghindari risiko kerugian akibat praktik investasi ilegal yang berkedok koperasi atau produk simpanan berbunga tinggi.