OJK memperkuat kerja sama Indonesia-Australia dalam penanganan scam keuangan lintas negara melalui workshop anti scam dan penguatan koordinasi bersama Satgas PASTI serta Indonesia Anti-Scam Centre.
Satgas PASTI memblokir dan menghentikan aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya yang diduga beroperasi tanpa izin serta menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online ilegal.
OJK melalui Satgas PASTI telah memblokir 953 pinjaman online ilegal hingga Maret 2026. Ribuan pengaduan masyarakat terkait pinjol dan investasi ilegal ditindaklanjuti.