Lindungi Konsumen, OJK Tertibkan Influencer yang Promosikan Kripto Ilegal

Lindungi Konsumen, OJK Tertibkan Influencer yang Promosikan Kripto Ilegal

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah influencer atau Key Opinion Leader (KOL) yang diketahui mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga integritas industri jasa keuangan digital yang terus berkembang di Indonesia.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah influencer untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam memasarkan platform aset digital yang belum memperoleh izin dari OJK.

“Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL tersebut telah melakukan take down serta penyesuaian atas konten yang memuat penawaran PAKD tidak berizin,” ujar Hudiyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2026).

Menurut Hudiyanto, influencer memiliki pengaruh besar dalam membentuk persepsi dan keputusan masyarakat terhadap produk keuangan. Oleh karena itu, OJK menegaskan bahwa promosi terhadap platform aset digital harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek legalitas dan perlindungan konsumen.

OJK telah menetapkan daftar Pedagang Aset Keuangan Digital yang memiliki izin resmi sebagai acuan bagi masyarakat.

Platform yang tidak tercantum dalam daftar tersebut tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi investor.

Satgas PASTI mengingatkan para influencer agar melakukan analisis dan riset yang memadai sebelum menyampaikan informasi terkait produk atau layanan keuangan kepada publik.

Selain itu, mereka juga diminta memastikan legalitas pihak, platform, maupun produk yang dipromosikan.

“KOL harus memastikan legalitas pihak, platform, dan produk yang dipromosikan, termasuk memastikan PAKD telah berizin dan produknya diperkenankan untuk diperdagangkan di Indonesia,” tegas Hudiyanto.