Ia juga menekankan pentingnya penyampaian informasi yang jelas, akurat, dan tidak menyesatkan.
Influencer diminta menghindari penggunaan klaim berlebihan, seperti janji keuntungan tinggi, investasi tanpa risiko, maupun testimoni yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, OJK mengharapkan adanya transparansi dalam setiap konten promosi, terutama apabila terdapat hubungan kerja sama komersial atau kepentingan ekonomi dengan pihak yang dipromosikan.
Dalam hal memberikan rekomendasi investasi atau produk keuangan tertentu, influencer juga diwajibkan memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bagian dari pengawasan, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah konten media sosial dan tautan yang menawarkan PAKD tidak berizin.
Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna menghentikan aktivitas platform ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Di sisi lain, OJK saat ini tengah menyusun regulasi khusus mengenai influencer keuangan atau finfluencer.
Aturan tersebut disiapkan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memastikan promosi produk keuangan dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
Satgas PASTI juga kembali mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan prinsip “Legal dan Logis” (2L) sebelum berinvestasi.
Masyarakat diminta memastikan bahwa pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah memiliki izin atau terdaftar di OJK serta mewaspadai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.















