Terkini, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) guna memperluas akses keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat di berbagai daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa dinamika ekonomi global dan regional, ditambah pesatnya perkembangan teknologi keuangan, menjadi tantangan yang harus dihadapi industri BPR dan BPRS.
Persaingan dalam penyaluran kredit kepada sektor mikro dan kecil juga semakin ketat, sehingga diperlukan penguatan struktur dan daya saing industri.
“Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usahanya ke depan, mengantisipasi dampak gejolak perekonomian, serta meningkatkan daya saing industri dalam menjalankan fungsi intermediasinya kepada masyarakat dan sektor UMKM,” ujar Dian.
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027.
Roadmap tersebut menjadi pedoman bagi industri dalam menyusun strategi bisnis yang lebih resilien dan berkelanjutan.
Roadmap pengembangan industri BPR dan BPRS difokuskan pada empat pilar utama, yaitu penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi, penguatan peran BPR dan BPRS di wilayah operasional masing-masing, serta penguatan aspek pengaturan, perizinan, dan pengawasan.
Kinerja Industri Tetap Positif
Di tengah berbagai tantangan ekonomi, industri BPR dan BPRS masih mencatatkan kinerja yang positif.
Hingga Maret 2026, total aset industri BPR dan BPRS mencapai Rp236,69 triliun atau tumbuh 3,70 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).















