OJK Dorong BPR dan BPRS Jadi Motor Penggerak Pembiayaan UMKM di Daerah

OJK Dorong BPR dan BPRS Jadi Motor Penggerak Pembiayaan UMKM di Daerah

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Konsolidasi untuk Memperkuat Daya Saing

Selain memperkuat permodalan, OJK juga terus mendorong konsolidasi industri guna meningkatkan ketahanan dan daya saing BPR serta BPRS.

Hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan untuk melakukan konsolidasi menjadi 18 entitas baru. Sementara itu, lebih dari 200 BPR dan BPRS masih dalam proses penggabungan atau peleburan.

Mayoritas BPR dan BPRS juga telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Bagi lembaga yang belum memenuhi persyaratan tersebut, OJK mendorong langkah-langkah aksi korporasi seperti penambahan modal disetor maupun konsolidasi.

Untuk memperkuat sektor perbankan daerah, OJK turut mendorong sinergi antara BPR/BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), khususnya melalui konsolidasi BPR dan BPRS milik pemerintah daerah di bawah koordinasi BPD.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola, memperluas pembiayaan mikro, memperkuat struktur perekonomian daerah, sekaligus meningkatkan daya saing nasional.

OJK menegaskan akan terus berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS berjalan optimal sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.