Kasus BPR DCN Masuk Tahap II, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus BPR DCN Masuk Tahap II, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Perkara tersebut kini memasuki Tahap II setelah tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (2/7/2026). Langkah tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 pada 26 Juni 2026.

Dalam perkara ini, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial GK. Tersangka diketahui merupakan komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN.

“Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat,” demikian keterangan OJK.

Sebelum memasuki Tahap II, penyidik OJK telah lebih dahulu melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah melalui penelitian, berkas tersebut kemudian dinyatakan lengkap.

Proses penyidikan perkara itu tidak berlangsung mudah. OJK mengungkapkan, penyidik menghadapi sejumlah upaya perlawanan dari tersangka selama penanganan kasus.

Tersangka disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, melakukan percobaan melarikan diri, serta menempuh berbagai upaya hukum. GK juga tercatat dua kali mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang. Proses itu dimulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menurut OJK, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Empat Dugaan Tindak Pidana Perbankan