Kasus BPR DCN Masuk Tahap II, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus BPR DCN Masuk Tahap II, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Berdasarkan hasil penyidikan, OJK mengungkap empat dugaan perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan.

Pertama, tersangka diduga tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN melalui mekanisme penarikan kas bon. Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak Januari 2020 hingga Juni 2024 dengan nilai sekitar Rp5,8 miliar.

Kedua, tersangka diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN pada Februari 2024.

Modusnya melalui penggadaian agunan yang berasal dari persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta.

Ketiga, tersangka diduga menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur.

Dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam periode Juli 2020 hingga Juni 2024.

Keempat, tersangka diduga tidak melakukan pencatatan atas penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito.

Dana senilai sekitar Rp7,8 miliar tersebut diduga tidak dicatat dalam pembukuan pada periode Maret 2020 hingga 2022.

Secara keseluruhan, nilai yang disebut dalam empat dugaan perbuatan tersebut mencapai sekitar Rp29 miliar.

Terancam 15 Tahun Penjara