Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia setelah menemukan indikasi pelanggaran perizinan dan aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas PASTI mengungkap praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Ketua koperasi ditangkap setelah diduga menawarkan simpanan berbunga hingga 4,17 persen per bulan
Satgas PASTI memblokir dan menghentikan aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya yang diduga beroperasi tanpa izin serta menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online ilegal.
OJK melalui Satgas PASTI telah memblokir 953 pinjaman online ilegal hingga Maret 2026. Ribuan pengaduan masyarakat terkait pinjol dan investasi ilegal ditindaklanjuti.