Lindungi Konsumen, OJK Tertibkan Influencer yang Promosikan Kripto Ilegal

Lindungi Konsumen, OJK Tertibkan Influencer yang Promosikan Kripto Ilegal

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

“Pastikan legalitas produk dan pelaku usahanya, serta gunakan pertimbangan yang logis sebelum mengambil keputusan investasi,” kata Hudiyanto.

Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi OJK.

Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat memanfaatkan layanan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk membantu percepatan pemblokiran rekening pelaku.