“Pastikan legalitas produk dan pelaku usahanya, serta gunakan pertimbangan yang logis sebelum mengambil keputusan investasi,” kata Hudiyanto.
Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi OJK.
Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat memanfaatkan layanan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk membantu percepatan pemblokiran rekening pelaku.















