NEWS14 Maret 2026Kasus Pelanggaran Pasar Modal Terungkap, OJK Denda PT Bliss Properti dan Pihak Terkait Hingga Rp5,6 MiliarOJK menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk atas pelanggaran pasar modal. Total denda mencapai miliaran rupiah dan disertai larangan jabatan.
1Putra Sulsel Makin Diperhitungkan, Ini 8 Tokoh yang Duduki Kursi Komisaris di BUMN dan Anak Usahanya
4Kasus Pelanggaran Pasar Modal Terungkap, OJK Denda PT Bliss Properti dan Pihak Terkait Hingga Rp5,6 Miliar