Horo TRK Akui Blokade Aktivitas Proyek Strategis Nasional, Jerat Pidana Mengintai

Horo TRK Akui Blokade Aktivitas Proyek Strategis Nasional, Jerat Pidana Mengintai

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Kolaka – Pengakuan Direktur Keamanan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK), Muslihuddin Haruna alias Horo, bahwa pemalangan atau blokade akses operasional Pos A1 di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) merupakan bagian dari “tugas perusahaan” justru membuka persoalan hukum baru.

Jika nantinya penyelidikan aparat menemukan bahwa pemblokiran akses tersebut dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah dan memenuhi unsur tindak pidana, persoalannya tidak lagi sebatas konflik kepentingan antarkorporasi. Pihak yang terlibat, termasuk korporasi, dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Horo sebelumnya mengakui dirinya berada di lokasi untuk menjalankan tugas perusahaan.

“Saya hadir di sana menjalankan tugas perusahaan. Saya menjalankan tugas dan tanggung jawab saya sebagai jajaran direksi PT TRK,” kata Horo, Kamis 27 Agustus 2026.


Pernyataan tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa tindakan pemalangan diklaim bukan sebagai aksi pribadi, melainkan bagian dari pelaksanaan tugas korporasi.

Pengamat dan Praktisi Hukum Andi Asrul Amri, S.H., M.H., mengatakan klaim sebagai “tugas perusahaan” tidak otomatis memberikan kewenangan kepada sebuah korporasi untuk menutup atau membatasi akses yang digunakan pihak lain.

“Kalau memang itu tugas perusahaan, maka harus ada dasar kewenangan yang jelas. Perusahaan tidak bisa menciptakan kewenangan sendiri hanya dengan menyebut sebuah tindakan sebagai tugas perusahaan,” kata Andi Asrul, Jumat (28/8/2026).

Menurut dia, aspek paling penting yang harus ditelusuri aparat bukan hanya siapa yang memasang palang, tetapi siapa yang memerintahkan dan atas dasar kewenangan apa tindakan tersebut dilakukan.

“Ada pihak yang memasang palang. Pertanyaan hukumnya, siapa yang memerintahkan tindakan itu? Itu yang harus ditelusuri secara utuh,” ujarnya.

Andi Asrul menilai legalitas pemalangan harus diuji secara menyeluruh. Aparat perlu memastikan apakah PT TRK memiliki hak atau dasar penguasaan yang sah atas lokasi tersebut, apakah akses itu memang berada dalam kewenangan perusahaan, serta apakah terdapat izin atau keputusan pejabat berwenang yang menjadi dasar tindakan pemblokiran.

“Kalau dasar hukumnya kuat, silakan tunjukkan. Kalau kewenangannya ada, jelaskan sumbernya. Jangan meminta publik menerima tindakan hanya karena pelakunya mengaku sedang menjalankan tugas,” tegasnya.

Dari sisi hukum pertambangan, tindakan yang dengan sengaja merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan pemegang izin yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan pidana dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada fakta perkara, status perizinan para pihak, lokasi yang dipalang, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.

Selain UU Minerba, pemalangan juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum lain apabila akses yang ditutup merupakan bagian dari ruang manfaat jalan yang secara sah digunakan untuk aktivitas operasional. Dalam kondisi demikian, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga perlu diuji oleh aparat.

Bukan Hanya Pelaksana Lapangan

Andi Asrul menegaskan, apabila tindakan tersebut terbukti merupakan kebijakan perusahaan, pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada pekerja atau pihak yang berada di lapangan.

Rantai pengambilan keputusan perlu ditelusuri, mulai dari pelaksana, pengawas, pejabat perusahaan yang mengetahui, hingga pihak yang diduga memberikan instruksi.

“Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada pelaksana lapangan. Kalau memang ada perintah, siapa yang mengeluarkan perintah itu harus terang. Tetapi sekali lagi, semua harus dibuktikan dengan alat bukti,” katanya.

Dalam konteks pertanggungjawaban pidana korporasi, status seseorang sebagai bagian dari perusahaan juga tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 mengatur penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi, termasuk perbuatan yang dilakukan seseorang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain untuk dan atas nama korporasi.

Karena itu, apabila penyidik nantinya menemukan unsur pidana dan hubungan antara tindakan tersebut dengan kebijakan atau kepentingan korporasi, pertanggungjawaban hukum dapat diperiksa tidak hanya pada individu, tetapi juga pada korporasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Andi Asrul, persoalan utama dalam kasus ini bukan apakah pemalangan disebut sebagai tugas perusahaan, melainkan apakah tugas tersebut memiliki dasar hukum dan kewenangan yang sah.

“Korporasi memiliki kepentingan bisnis, tetapi kepentingan bisnis tidak serta-merta melahirkan kewenangan publik,” ujarnya.

Ia meminta PT TRK membuka dasar hukum, dokumen pendukung, serta mekanisme pengambilan keputusan yang menjadi landasan pemalangan akses Pos A1.

Apalagi, akses tersebut berkaitan dengan aktivitas di kawasan PSN dan berdampak terhadap kegiatan operasional serta arus logistik.

“PSN harus dihormati. Investasi harus dijaga. Tetapi hukum juga harus berdiri. Jangan sampai atas nama investasi, pertanyaan hukum justru dipalang lebih dulu daripada akses jalannya,” kata Andi Asrul.

Ia menegaskan, dugaan pidana tidak boleh diputuskan melalui pemberitaan atau opini publik. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Namun, ketika sebuah korporasi mengklaim suatu tindakan sebagai “tugas perusahaan”, konsekuensinya justru semakin jelas: dasar kewenangan dan rantai perintahnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Yang kita minta sederhana: buka dokumennya, buka dasar kewenangannya, buka rantai perintahnya. Setelah itu biarkan hukum menentukan siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab,” tutupnya.