Terkini.id, Jakarta - Peristiwa di jagat maya kembali membuat heboh warganet, khususnya Tiktokers yang dibuat terpingkal-pingkal dan ngakak atas kelakuan seorang pengendara sepeda motor yang lampu seinnya mati.
Video viral di media sosial itu memperlihatkan aksi seorang pemotor yang sesungguhnya tidak terpuji, karena masih tetap mengendarai sepeda motor yang seharusnya tidak bisa digunakan karena lampu seinnya mati. Ini kan melalaikan aturan berlalu lintas yang baik?
Bikin ngakanya adalah ketika pemotor tersebut menggunakan kode belok yang tidak biasa ketika hendak berbelok, baik ke kiri maupun ke kanan
Video itu sendiri diabadikan akun TikTok @qucaz, yang dilansir dari Suara.com, jejaring Terkini.id, Sabtu 12 Juni 2021. Dalam video ini, terlihat pemotor melakukan cara tidak wajar ketika hendak berbelok. Saat belok ke arah kiri, ia tampak memiringkan kepalanya ke kiri. Seolah-olah kode seperti ini sebagai tanda agar pengendara di belakangnya untuk tidak menyalip dari arah kiri.
Hal ini dilakukan karena yaitu tadi, bahwa lampu motor yang digunakan pemotor tersebut rusak dan tidak bisa menyala seperti biasanya. Oleh karena itu, cara ini dilakukan agar pengendara di belakangnya paham kalau lampu seinnya rusak.
Momentum kocak itu selanjutnya diabadikan pemilik akun TikTok dan dibagikan di akun miliknya. Tidak diketahui pasti insiden ini terjadi di mana. Aksi ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.
"Karena badan tidak mendukung maka kepala jadinya," ujar salah seorang warganet.
Sementara warganet lainnya menulis, “Itu tu bukan mau cornering tapi mau nandain kalau mau belok. Coba lihat seinnya mati jadi pakai kepala," bebernya.
Sejatinya, dalam kasus ini sebaiknya memang tidak boleh ditiru karena bisa membahayakan pengendaranya sendiri dan pengendara lain. Pasalnya, aturan terkait penggunaan kode ketika hendak berbelok (lampu sein) sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009.
Dalam pasal 105 UU LLAJ, yang menyatakan setiap orang yang menggunakan jalan wajib mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.
Selanjutnya dalam pasal 283 UU LLAJ dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).















