Terkini.id - Polemik rekening penggalangan dana warga Pati untuk aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 menyisakan pertanyaan mengenai posisi dan kewenangan perbankan dalam merespons permintaan aparat penegak hukum.
Rekening atas nama Supriyono alias Botok yang menampung donasi warga hingga sekitar Rp80,9 juta dilaporkan tidak dapat digunakan setelah adanya permintaan dari kepolisian.
Polda Metro Jaya kemudian meluruskan bahwa pihaknya tidak meminta pemblokiran, melainkan penundaan transaksi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan permintaan tersebut diajukan karena rekening yang digunakan untuk menghimpun dana berada atas nama pribadi.
Polisi juga menyebut penggalangan dana dalam jumlah besar seharusnya dilakukan melalui badan usaha atau lembaga yang memiliki izin. Penyidik kini mendalami aliran dana tersebut dan berkoordinasi dengan OJK serta Kementerian Sosial.
Namun, persoalan justru muncul pada titik berikutnya: mengapa rekening tersebut langsung tidak bisa digunakan jika polisi hanya meminta penundaan transaksi?
Apalagi, rekening tersebut berada di bank yang memiliki kewajiban menjalankan prinsip perlindungan konsumen dan memberikan kepastian kepada nasabah mengenai status serta dasar pembatasan rekeningnya.
Polisi mendasarkan langkah tersebut antara lain pada Pasal 237 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pasal itu memang melarang setiap orang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat, serta berbagai kegiatan sektor keuangan lainnya tanpa izin dari OJK atau otoritas terkait.
Tetapi, penerapan pasal tersebut tetap membutuhkan konteks.
Dana yang terkumpul sekitar Rp80 juta tersebut disebut digunakan untuk mendukung kebutuhan warga yang mengikuti aksi demonstrasi. Artinya, sejak awal tujuan penggunaan dana telah diketahui dan bukan disamarkan sebagai investasi, perjudian daring, penipuan berkedok investasi, ataupun skema penghimpunan dana dengan janji keuntungan.
Nilainya pun relatif kecil jika dibandingkan dengan berbagai kasus kejahatan keuangan yang selama ini menjadi perhatian aparat, yang dapat mencapai miliaran hingga triliunan rupiah.
Karena itu, persoalan hukumnya bukan semata-mata mengenai berapa besar uang yang terkumpul, melainkan apakah aktivitas tersebut benar-benar memenuhi unsur penghimpunan dan penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 dan apakah pembatasan transaksi terhadap rekening pribadi merupakan langkah yang proporsional.
Di sisi lain, bank tentu tidak boleh mengabaikan permintaan aparat apabila permintaan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, transparansi menjadi penting: apakah bank melakukan pemblokiran berdasarkan kewenangan sendiri, atau semata-mata menjalankan permintaan penundaan transaksi dari kepolisian?
Kasus rekening donasi warga Pati ini akhirnya bukan hanya soal Rp80 juta. Ini menyangkut pertanyaan lebih besar: sejauh mana bank boleh membatasi akses nasabah terhadap dananya hanya berdasarkan permintaan aparat, dan bagaimana memastikan perlindungan konsumen tetap berjalan ketika rekening sedang dalam proses penyelidikan?
Jika memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, proses pemeriksaan tentu harus berjalan. Namun, pembatasan rekening juga idealnya dilakukan secara terukur, berdasarkan dasar hukum yang terang, serta tidak mengabaikan hak-hak nasabah.














