Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi Dikabarkan Turut Terjaring OTT KPK ATR/BPN

Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi Dikabarkan Turut Terjaring OTT KPK ATR/BPN

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi, menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Adrianto diamankan bersama sejumlah pihak lainnya dalam operasi yang dilakukan tim KPK pada Senin (14/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (15/9/2026).

"Benar," kata Budi kepada awak media.

Namun, KPK belum membeberkan secara rinci perkara yang menjerat para pihak tersebut, termasuk dugaan peran Adrianto dalam kasus yang sedang didalami.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Summarecon Agung Tbk belum menyampaikan keterangan resmi terkait informasi mengenai diamankannya Adrianto dalam OTT tersebut.

17 Orang Diamankan

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Mereka berasal dari unsur pejabat di lingkungan ATR/BPN, pihak swasta, serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

Selain Adrianto Pitojo Adhi, sejumlah nama yang turut diamankan di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

KPK juga mengamankan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Operasi tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan untuk mendalami rangkaian peristiwa, konstruksi perkara, serta dugaan tindak pidana yang terjadi.

Uang Tunai dalam Puluhan Koper

Selain mengamankan 17 orang, penyidik KPK turut menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing yang diduga berkaitan dengan perkara.

Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah wadah, seperti boks, kardus, dan koper. Jumlah koper yang diamankan disebut mencapai sekitar 20 koper.

Budi mengatakan, proses penghitungan uang tersebut masih dilakukan oleh penyidik KPK.

"Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Budi pada Senin (14/9/2026) malam.

Hingga kini, KPK belum menyampaikan nominal pasti uang yang diamankan. Jumlah tersebut masih menunggu hasil penghitungan dan verifikasi penyidik.

KPK Tentukan Status Hukum

Setelah mengamankan para pihak dalam OTT, KPK melakukan pemeriksaan untuk menentukan status hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu paling lama 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

KPK selanjutnya akan menyampaikan perkembangan perkara, termasuk status hukum para pihak, setelah proses pemeriksaan selesai.

Dengan demikian, hingga adanya pengumuman resmi KPK, pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa dan belum dapat disebut sebagai tersangka.

KPK juga masih mendalami dugaan tindak pidana yang menjadi dasar operasi tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.