Tersandung Kasus Narkoba, Reza Artamevia Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Tersandung Kasus Narkoba, Reza Artamevia Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Stevie Marcellina

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Sidang terkait dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh penyanyi Reza Artamevia kembali digelar pada Kamis, 20 Mei 2021 pukul 15.00 WIB.

Pada sidang terkait penyalahgunaan narkoba hari ini diagendakan sebagai pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Reza Artamevia terbukti mengonsumsi narkoba golongan satu.

JPU menuntut menuntut Reza Artamevia dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Meminta majelis hakim memutus, satu, menyatakan Reza Artamevia terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri, sesuai Pasal 127 ayat 1 dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009," ujar JPU yang dikutip dari Detik.

"Kedua, menjatuhkan pidana ke Reza Artamevia dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama masa rehabnya di Lido, Sukabumi. Ketiga, menyita barang bukti untuk dimusnahkan dan dengan membayar denda perkara Rp 5 ribu," lanjut JPU.

Mendengar putusan sidang tersebut, pihak kuasa hukum dan Reza bersedia mengajukan pledoi atau pembelaan dan meminta waktu satu minggu.

Hal itu pun disetujui oleh hakim ketua dan akan melanjutkan sidang terkait penyalahgunaan narkoba Reza pada Kamis, 27 Mei 2021.

Sebelumnya, pada 4 September 2020 lalu Reza ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara dan menemukan barang bukti, yakni satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.