Terkini.id, Solo - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memutuskan memperbolehkan pusat perbelanjaan untuk tetap buka selama PPKM Darurat tanggal 3 - 20 Juli 2021.
"Mal tetap buka tapi nanti ada aturan-aturannya. Yang buka hanya yang jualan makanan obat dan supermarket. Itu pun dibatasi,” ujar Gibran, seperti dilansir vivanews pada Jumat, 2 Juli 2021.
Keputusan yang diambilnya itu, berbeda dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa - Bali.
Salah satu ketentuan dalam PPKM itu adalah penutupan pusat perbelanjaan atau mal.
Selain itu, menurut Gibran, bukan hanya mal yang buka, tetapi toko kelontong dan toko modern juga diperbolehkan untuk tetap buka dengan pembatasan jam operasional.
“Supermarket nggak masalah tetap buka, toko kelonting tetap buka, toko modern buka tapi ada pembatasan," ujarnya.
Sementara itu, restoran, pedagang makanan, dan usaha kuliner di Solo tetap diperbolehkan buka dengan aturan hanya melayani take away atau dibawa pulang, pesan antar atau delivery.
"Restoran take away, tidak ada dine in,” tegas Gibran, seperti dilansir terkini.id dari vivanews.
Tak hanya itu, Wali Kota Solo tersebut menjelaskan bahwa selama PPKM darurat, akan fokus untuk melakukan percepatan vaksinasi.
Saat ini vaksinasi di Solo sudah memasuki tahap masyarakat umum dengan ketentuan vaksinasi bagi warga yang usia 18 tahun ke atas.
“Selama tanggal 3-30 Juli 2021 nanti vaksinasi kita kebut lagi. Itu ikhtiar kita untuk benar-benar menekan angka COVID-19," ungkapnya.















